Hukum negara itu sifatnya harus mengayomi, menjadikan ketentraman masyarakat. Jangan ada pencuri, jangan ada garong, jangan ada pencopet dan sebagainya. Itu tugas Aparat Hukum Nasional Indonesia supaya bisa mengujudkan keadilan sosial didalam menentukan keputusan hukum bagi pelanggaran terhadap semua peraturan hukum yang ditetapkan oleh negara dengan seadil-adilnya. Untuk ini maka lembaga hukum itu harus ada "Permusyawaratan dan pemufakatan didalam menentukan Keputusan Peradilan Hukum Negara".
Badan permusyawaratan Hukum Negara ini yang harus
menentukan layak dan tidaknya “orang mencuri sebutir semangka saja” diantarkan
kemeja hijau untuk dijerat dengan jeratan hukum negara.
Ini harus segera diperbincangkan kalau kita mau
menjalankan “reformasi Hukum”. Kasus-kasus semacam ini yang mengangkatkan
polisi sebab penyidiknya itu polisi dan yang mengangkat sebagai kasus itu juga
polisi. Maka oleh sebab itulah tugas dan kewajiban kepolisian itu harus
dikontrol kembali. Jangan terjadi lagi “liberalisasi hukum” oleh para
Penyelenggara Hukum Negara.
Saat ini kita berbicara menanggapi kondisi
nasional para penyelenggara negara menampakkan diri didalam menggunakan hukum
sebagai alat untuk berebut kekuasaan oleh para elite politik dengan berbagai
dalih. Satu pihak berkoalisi menyusun kekuatan dan pihak lain memperkuat
kekuasaanya dengan koalisinya.
Untuk inilah maka para elite politik menggunakan
aparat-aparat hukum dengan tawaran uang untuk memenangkan “pertempuran” didalam
perebutan kekuasan.
Disini jelaslah bahwa
kita mau membangun “sistem hukum Nasional” dimana rakyatlah yang membuat hukum
dan yang menghukum para penyelenggara negara yang melanggar Undang-undang Dasar
dan Undang-undang dibawahnya. “ini bukan mengancam” ! Hukum Rakyat tidak mengancam
kekuasaan, para pemimpin itu bukan diserahi untuk “berkuasa”, para pemimpin itu
dipilih rakyat untuk menjadi “abdinya rakyat”. Artinya untuk menjadi
abdinya rakyat pasti dipilih orang yang mampu melayani rakyat. Jadi tidak ada
hukum ancam-ancaman sebab ini bukan “permusuhan” antara rakyat dan pemimpinya.
"NASKAH KOMITE PENEGAK KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar