Minggu, 14 Oktober 2012

NASKAH KOMITE PENEGAK KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA


Hukum negara itu sifatnya harus mengayomi, menjadikan ketentraman masyarakat. Jangan ada pencuri, jangan ada garong, jangan ada pencopet dan sebagainya. Itu tugas Aparat Hukum Nasional Indonesia supaya bisa mengujudkan keadilan sosial didalam menentukan keputusan hukum bagi pelanggaran terhadap semua peraturan hukum yang ditetapkan oleh negara dengan seadil-adilnya. Untuk ini maka lembaga hukum itu harus ada "Permusyawaratan dan pemufakatan didalam menentukan Keputusan Peradilan Hukum Negara".


Badan permusyawaratan Hukum Negara ini yang harus menentukan layak dan tidaknya “orang mencuri sebutir semangka saja” diantarkan kemeja hijau untuk dijerat dengan jeratan hukum negara.


Ini harus segera diperbincangkan kalau kita mau menjalankan “reformasi Hukum”. Kasus-kasus semacam ini yang mengangkatkan polisi sebab penyidiknya itu polisi dan yang mengangkat sebagai kasus itu juga polisi. Maka oleh sebab itulah tugas dan kewajiban kepolisian itu harus dikontrol kembali. Jangan terjadi lagi “liberalisasi hukum” oleh para Penyelenggara Hukum Negara.

Saat ini kita berbicara menanggapi kondisi nasional para penyelenggara negara menampakkan diri didalam menggunakan hukum sebagai alat untuk berebut kekuasaan oleh para elite politik dengan berbagai dalih. Satu pihak berkoalisi menyusun kekuatan dan pihak lain memperkuat kekuasaanya dengan koalisinya. 
Untuk inilah maka para elite politik menggunakan aparat-aparat hukum dengan tawaran uang untuk memenangkan “pertempuran” didalam perebutan kekuasan.

Disini jelaslah bahwa kita mau membangun “sistem hukum Nasional” dimana rakyatlah yang membuat hukum dan yang menghukum para penyelenggara negara yang melanggar Undang-undang Dasar dan Undang-undang dibawahnya. “ini bukan mengancam” ! Hukum Rakyat tidak mengancam kekuasaan, para pemimpin itu bukan diserahi untuk “berkuasa”, para pemimpin itu dipilih rakyat untuk menjadi “abdinya rakyat”. Artinya untuk menjadi abdinya rakyat pasti dipilih orang yang mampu melayani rakyat. Jadi tidak ada hukum ancam-ancaman sebab ini bukan “permusuhan” antara rakyat dan pemimpinya.

"NASKAH KOMITE PENEGAK KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA"


Tidak ada komentar:

Posting Komentar